Undang-UndangTidak berlaku

UU 21/1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur merek perusahaan dan merek perniagaan, termasuk pendaftaran dan pengumuman merek oleh Kantor Milik Perindustrian. UU ini dibentuk agar khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang yang memakai merek yang sudah dikenal sebagai merek barang bermutu baik.

Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 1992

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
14

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp