UU 21/1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
UU No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 sebagai undang-undang. Undang-undang darurat itu mengatur pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan mengubah UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang daerah swatantra Tingkat I di Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2023; UU No. 9 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).