UU 21/1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat Nr 25 dan Nr 34 Tahun 1950) sebagai undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang darurat itu ditetapkan Pemerintah berdasarkan haknya menurut konstitusi yang berlaku saat itu.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 1974
Diubah dengan: UU No. 17 Tahun 1961; UU No. 28 Tahun 1957
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).