UU 21/1951 tentang Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"
UU No. 21 Tahun 1951 tentang Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.) beserta peraturan penghapusannya. Organisasi yang dibentuk dengan ordonansi Staatsblad 1947 No. 140 tanggal 4 Agustus 1947 ini dibubarkan. Undang-undang ini dibuat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).