Undang-UndangBerlaku

UU 21/1951 tentang Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"

UU No. 21 Tahun 1951 tentang Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penghapusan Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.) beserta peraturan penghapusannya. Organisasi yang dibentuk dengan ordonansi Staatsblad 1947 No. 140 tanggal 4 Agustus 1947 ini dibubarkan. Undang-undang ini dibuat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
1951
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp