UU 21/1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Ringkasan
UU ini mengatur penambahan dan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio. Undang-undang pajak radio perlu ditambah dengan pasal-pasal mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan batas waktu penagihan.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1952
Diubah dengan: UU No. 10 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).