Undang-UndangBerlaku
UU 21/1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa
UU No. 21 Tahun 1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemeriksaan perkara pidana di luar hadirnya terdakwa. UU ini menggantikan peraturan Jawa Gunseikan (Osamu Sei/Hi Nomor 1408) yang dinilai tidak layak diteruskan, dengan aturan yang lebih sesuai dengan rasa keadilan dan mencukupi keperluan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).