UU 20/1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
UU No. 20 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas UU Nomor 38 Prp Tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu. Tujuannya agar tersedianya tanah bagi produksi bahan penting bagi rakyat dan negara lebih terjamin, dengan pelaksanaan atas dasar musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).