Undang-UndangBerlaku

UU 20/1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu

UU No. 20 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas UU Nomor 38 Prp Tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu. Tujuannya agar tersedianya tanah bagi produksi bahan penting bagi rakyat dan negara lebih terjamin, dengan pelaksanaan atas dasar musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
1964
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp