Undang-UndangBerlaku
UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Peraturan baru diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria, terutama dalam rangka melaksanakan usaha pembangunan negara, dan menggantikan Onteigeningsordonnantie.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).