Undang-UndangBerlaku
UU 20/1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
UU No. 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921). Perubahan dipandang sangat perlu, antara lain dengan mengubah ketentuan pada pasal 38 huruf g, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 89 dan 117 UUD Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).