UU 20/1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
UU No. 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas UU Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I. Perubahan dilakukan karena adanya kesukaran dalam menjalankan peraturan tersebut, serta penambahan pasal mengenai penagihannya dengan paksa.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1952
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).