Undang-UndangBerlaku

UU 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur peradilan ulangan (banding) di Jawa dan Madura. Halaman BPK tidak memuat abstrak, tanggal berlaku, maupun nomor lembaran negara, dan tidak mencantumkan relasi dengan peraturan lain.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 24 Juni 1947
Diundangkan
24 Juni 1947
Mulai berlaku
-
Sumber
-
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp