UU 2/2008 tentang Partai Politik
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Ringkasan
UU ini mengatur partai politik. Pengaturan ini berangkat dari pengakuan dan jaminan UUD 1945 atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai hak asasi manusia, yang hendak diperkukuh melalui pengaturan partai politik.
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 2011
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Mencabut (1)
Menjadi dasar hukum bagi (9)
- PP 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- PP 29/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
- PP 18/2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
- PP 83/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 14/2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
- PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dirujuk oleh (2)
- UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).