UU 2/2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
UU No. 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000. Anggaran ini disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri, serta merupakan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Diubah dengan: UU No. 33 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).