Undang-UndangTidak berlaku

UU 2/1999 tentang Partai Politik

UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur partai politik. Undang-undang ini dibentuk karena kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran diakui dan dijamin UUD 1945 sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan upaya memperkokoh kemerdekaan itu bagian dari mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dicabut dengan: UU No. 31 Tahun 2002

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
17

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp