UU 2/1999 tentang Partai Politik
UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
Ringkasan
UU ini mengatur partai politik. Undang-undang ini dibentuk karena kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran diakui dan dijamin UUD 1945 sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan upaya memperkokoh kemerdekaan itu bagian dari mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dicabut dengan: UU No. 31 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).