Undang-UndangBerlaku

UU 2/1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

UU No. 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Anggaran disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis dan merupakan tahun ketiga pelaksanaan rencana pembangunan. Undang-undang ini menetapkan anggaran tahun tersebut sebagai rencana kerja tahunan pemerintahan negara.

Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1997

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1996
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
31

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp