UU 2/1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
UU No. 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996. Anggaran disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis dan merupakan tahun kedua pelaksanaan rencana pembangunan. Undang-undang ini menetapkan anggaran tahun tersebut sebagai rencana kerja tahunan pemerintahan negara.
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 1996
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).