UU 2/1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992
UU No. 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan disusun mengikuti prioritas nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Diubah dengan: UU No. 17 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).