UU 2/1987 tentang Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"
UU No. 2 Tahun 1987 tentang Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea, yang ditandatangani di Port Moresby pada 27 Oktober 1986. Perjanjian ini bertujuan memelihara dan meningkatkan hubungan saling menghormati, persahabatan, dan kerja sama kedua negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).