UU 2/1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
UU No. 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969). Konvensi itu telah diterima Majelis Umum PBB dan selama ini dipakai Indonesia sebagai pedoman dalam hubungan internasional, sehingga disahkan dengan undang-undang untuk memberi landasan hukum yang lebih mantap.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).