Undang-UndangBerlaku

UU 2/1969 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970

UU No. 2 Tahun 1969 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Anggaran ini merupakan tahun pertama pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, memerlukan performance budget, dan menempatkan bidang pertanian dalam skala prioritas menurut Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966.

Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 1970

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1969
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
10

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp