UU 2/1969 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970
UU No. 2 Tahun 1969 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Anggaran ini merupakan tahun pertama pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, memerlukan performance budget, dan menempatkan bidang pertanian dalam skala prioritas menurut Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).