Undang-UndangTidak berlaku

UU 2/1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

UU No. 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. UU ini dianggap perlu ditetapkan dan mencabut semua ketentuan yang bertentangan dengannya. Pengaturan ini menyangkut lalu lintas tanaman dan bibit tanaman antara wilayah Indonesia dan luar negeri.

Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 1992

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp