UU 2/1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman
UU No. 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman
Ringkasan
UU ini mengatur pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. UU ini dianggap perlu ditetapkan dan mencabut semua ketentuan yang bertentangan dengannya. Pengaturan ini menyangkut lalu lintas tanaman dan bibit tanaman antara wilayah Indonesia dan luar negeri.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).