Undang-UndangTidak berlaku

UU 2/1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

UU No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan atas perjanjian internasional mengenai telekomunikasi, yaitu Convention Internationale des Telecommunications Buenos Aires 1952, yang telah ditandatangani Indonesia sebagai anggota Union Internationale des Telecommunications. Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang.

Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1961

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
36

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp