Undang-UndangBerlaku
UU 2/1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik
UU No. 2 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengubah dan menambah Ordonansi Bea-Statistik. Perubahan dilakukan karena pembebasan bea masuk dan bea keluar umum untuk beberapa barang dianggap perlu diikuti pembebasan bea statistik atas barang yang sama, serta untuk menghindari perubahan ordonansi berulang kali.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).