UU 2/1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
UU No. 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ringkasan
UU ini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk gaji dan tunjangan. UU ini dibuat karena tunjangan bagi Wakil Ketua dan Anggota perlu diatur secara lain, dan mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953.
Dicabut dengan: UU No. 81 Tahun 1958
Diubah dengan: UU No. 16 Tahun 1958
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).