Undang-UndangBerlaku
UU 2/1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
UU No. 2 Tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan penambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, yang sejak dibentuk telah diubah terakhir dengan ordonansi dalam Staatsblad 1949 No. 316. Perubahan dimulai dengan penggantian sebutan tertentu dalam ordonansi tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).