Undang-UndangBerlaku

UU 2/1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang

UU No. 2 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nr 13 Tahun 1950 tentang pinjaman darurat sebagai undang-undang. Peraturan dalam undang-undang darurat tersebut ditetapkan menjadi undang-undang, antara lain dengan memberi kuasa kepada Menteri Keuangan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1952
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp