UU 2/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
UU No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur pernyataan berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan karena belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai keadaan, sehingga undang-undang tersebut perlu segera dijalankan.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).