UU 2/1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
UU No. 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
Ringkasan
UU ini mengatur penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat, serta cara mengeluarkan, mengumumkan, dan mulai berlakunya undang-undang federal dan pengumuman pemerintah. UU ini menetapkan undang-undang darurat Nomor 2 Tahun 1950 yang disetujui DPR dengan beberapa perubahan dan tambahan.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).