Undang-UndangBerlaku

UU 2/1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera

UU No. 2 Tahun 1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur kedudukan dan kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera. UU ini dibuat karena penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera mungkin memerlukan peraturan istimewa atau cepat, sementara hubungan dengan Pusat sukar, sehingga perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah tersebut.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1949
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp