Undang-UndangBerlaku
UU 2/1948 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir
UU No. 2 Tahun 1948 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir yang ditandatangani di Kairo pada 10 Juni 1947. Pengesahan dilakukan sesuai Pasal 4 perjanjian tersebut serta Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Dasar.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).