UU 2/1947 tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Pengesyahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 6, 10, 12,13,15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 Tahun 1946
UU No. 2 Tahun 1947 tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Pengesyahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 6, 10, 12,13,15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 Tahun 1946
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25, dan 26 Tahun 1946. Pengesahan dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuasaan yang sama dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).