Undang-UndangBerlaku

UU 19/2014 tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey)

UU No. 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki. Pengesahan ini dilandasi politik luar negeri bebas aktif dan perkembangan dunia yang ditandai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp