Undang-UndangBerlaku
UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini dibentuk karena Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan sesuai prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik dalam mencapai tujuan negara.
Diubah dengan: UU No. 64 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).