Undang-UndangTidak berlaku
UU 19/1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 24 UUD, dengan ketentuan pokok yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara, alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai haluan negara.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).