UU 19/1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961
UU No. 19 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan bagian-bagian anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961. Bagian anggaran tersebut perlu ditetapkan dengan undang-undang, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).