Undang-UndangBerlaku

UU 19/1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut

UU No. 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan atas tiga konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai hukum laut, yaitu konvensi tentang penangkapan ikan dan pelestarian sumber daya hayati laut lepas, landas kontinen, dan laut lepas. Konvensi tersebut dihasilkan Konferensi Internasional Jenewa 1958 yang dihadiri Indonesia.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
25

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp