UU 19/1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
UU No. 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas tiga konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai hukum laut, yaitu konvensi tentang penangkapan ikan dan pelestarian sumber daya hayati laut lepas, landas kontinen, dan laut lepas. Konvensi tersebut dihasilkan Konferensi Internasional Jenewa 1958 yang dihadiri Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).