Undang-UndangBerlaku
UU 19/1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengaturan ini dibutuhkan karena UU Nomor 22 Tahun 1948 dan undang-undang Negara Indonesia Timur sama-sama menghendaki peraturan pemilihan, serta untuk mengatasi berbagai kesulitan dan memungkinkan penggantian anggota DPRD Peralihan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).