Undang-UndangBerlaku

UU 19/1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara

UU No. 19 Tahun 1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur peraturan penagihan penghasilan lebih yang terhutang kepada Negara. Penghasilan lebih adalah jumlah yang terhutang kepada Negara berdasarkan peraturan yang bersumber dari Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947 dan Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
1954
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
19

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp