Undang-UndangBerlaku
UU 19/1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara
UU No. 19 Tahun 1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur peraturan penagihan penghasilan lebih yang terhutang kepada Negara. Penghasilan lebih adalah jumlah yang terhutang kepada Negara berdasarkan peraturan yang bersumber dari Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947 dan Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).