UU 19/1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
UU No. 19 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina tertanggal 21 Juni 1951, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini. Dengan undang-undang ini perjanjian tersebut disetujui, berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).