UU 19/1951 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 1951 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat No. 32 Tahun 1950 sebagai undang-undang. Undang-undang darurat itu mengubah Tareefordonnantie (Staatsblad 1910 No. 628), sesuai judulnya terkait penggabungan Pulau Weh ke dalam daerah pabean Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).