Undang-UndangBerlaku
UU 19/1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman dan kejaksaan. UU ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 24 Undang-Undang Dasar, dan memasukkan pula materi UU Nomor 7 Tahun 1947 tentang Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung sehingga undang-undang itu dapat dicabut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).