Undang-UndangBerlaku
UU 19/1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia
UU No. 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengeluaran Uang Republik Indonesia, khususnya dasar nilai uang tersebut, dasar penukarannya dengan uang yang masih berlaku, pembayaran hutang lama, dan uang Jepang yang masih berlaku. UU ini dibuat berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1946 tentang pengeluaran uang tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).