Undang-UndangTidak berlaku
UU 18/1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
UU No. 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perawatan orang miskin dan orang yang kurang mampu. Latarnya, Pemerintah berkewajiban meninggikan derajat kesehatan rakyat tetapi tidak cukup mampu menyelenggarakan perawatan tersebut sendiri, sehingga perlu memanfaatkan rumah sakit partikelir.
Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).