Undang-UndangTidak berlaku

UU 17/1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong

UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur larangan penarikan cek kosong, yaitu cek yang diajukan kepada bank untuk dibayar tetapi tidak terjamin dananya. Latarnya, penarikan cek kosong dinilai mengacaukan dan menggagalkan usaha Pemerintah memperbaiki stabilitas moneter dan perekonomian pada umumnya.

Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 1971

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
1964
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp