Undang-UndangBerlaku

UU 17/1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran

UU No. 17 Tahun 1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan itu mengacu pada Pasal 89 dan 120 UUD Sementara.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
1959
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp