Undang-UndangBerlaku
UU 17/1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
UU No. 17 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan Indische Tariefwet. Perubahan dilakukan karena dirasa perlu mengadakan pembebasan pengenaan bea keluar terhadap barang-barang yang disebut dalam undang-undang tersebut, sejajar dengan pembebasan bea keluar umum dalam Ordonansi Bea-Keluar Umum.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).