Undang-UndangBerlaku

UU 17/1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)

UU No. 17 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan dan tambahan Indische Tariefwet. Perubahan dilakukan karena dirasa perlu mengadakan pembebasan pengenaan bea keluar terhadap barang-barang yang disebut dalam undang-undang tersebut, sejajar dengan pembebasan bea keluar umum dalam Ordonansi Bea-Keluar Umum.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
1956
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp